Aktivis Lingkungan Pemalang Geram Banyak Banner Paslon Dipasang di Pohon

0

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Banyaknya banner bergambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang yang dipasang di pohon tepi jalan, membuat geram salah satu aktivis lingkungan Kabupaten setempat, Tarto Budiharso. Padahal, kata Tarto, larangan pemasangan banner pasangan calon Pilkada di pohon sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013.

“Khususnya pasal 17 ayat 1, juga diatur di dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang memberikan jaminan kepastian hukum dan memberikan hak terhadap setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat dan baik,” kata Tarto, Jumat 25 September 2020.

Bagi Tarto, itu menjadi hal yang ironis, karena aturan itu dengan jelas menyebutkan, pemasangan banner paslon tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan.

Aktivis lingkungan Kabupaten setempat, Tarto Budiharso mengkritik pemasangan banner paslon Pilkada di pohon. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

Kemudian dilarang juga dipasang di gedung milik pemerintah,lembaga pendidikan (gedung dan sekolah),jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.

“Namun, para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tampaknya tidak mengindahkan peraturan yang pro lingkungan itu. Silakan cek dipohon-pohon pinggir jalan dapat dengan mudah ditemui,” tutur Tarto.

Adanya pemasangan banner paslon di pohon-pohon pinggir jalan itu, membuat Tarto mempertanyakan kepedulian para kontestan Pilkada Pemalang terhadap lingkungan.

“Bagaimana mau peduli dengan lingkungan, belum terpilih saja sudah merusak? apalagi masa pandemi Covid-19 pemerintah menganjurkan untuk menjaga kebersihan, dan mayoritas banner paslon berbahan plastik. Bagaimana kalau benar-benar terpilih? Saya yakin, setelah nanti terpilih, mereka akan menghalalkan segala cara untuk meraih keinginannya,” kata Tarto.

Tahapan kampanye Pilkada 2020 sendiri baru dimulai tanggal 26 September 2020 besok, sampai dengan 5 Desember 2020. Dalam masa kampanye, paslon diperbolehkan memajang gambarnya dalam Alat Peraga Kampanye (APK), lokasi pemasangan APK juga diatur dalam PKPU.

Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini