Terjerat Hutang, Bunuh Teman, Mayat Dibuang ke Sungai

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Seorang pemuda di Pekalongan, tega bunuh teman, untuk melunasi hutang Rp 2 juta. Untuk menghilangkan jejak, mayat korban dibuang di Sungai Welo tengah hutan desa Kayupuring Petungkriyono, Pekalongan. Tersangka memukul lalu menusuk korban dengan gunting dan membawa kabur motor untuk dijual guna membayar hutang.

Jenazah Itang Subechi ( 18 th ) warga warga Kelurahan Poncol Kota Pekalongan, ditemukan terjepit bebatuan di Sungai Welo Desa Kayupuring, Kecamatan Petungkriyono Kabupaten pekalongan, Rabu sore lalu. Kondisi korban saat ditemukan oleh warga sudah mulai membusuk, lalu dilaporkan ke petugas kepolisian.

“Kita menerima laporan penemuan mayat, lalu memeriksa korban dan diketahui dia korban pembunuhan. Dari pemeriksaan tim DVI Polda Jateng, ada luka benda tumpul dan benda tajam,” kataAKBP Aris Tri Yunarko , Kapolres Pekalongan, Kamis malam 24 September 2020.

Disebutkan aparat kemudian melakukan pengejaran pelaku, kurang dari 24 berhasil ditangkap.

Tersangka, Muh Faozi alias Aji ( 30 ) warga Kelurahan Noyontakan Kota Pekalongan, merupakan tetangga korban dan teman kerja menjadi pelayan di warung pecel lele.

“Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak dua kaki pelaku,” lanjut Kapolres.

Disebutkan untuk motifnya, ingin memiliki harta korban yaitu sepeda motor. “Tersangka mengajak korban, dijemput di rumahnya lalu diajak keliling dan sesampai di lokasi dipukul lalu ditusuk menggunakan gunting hingga tewas. Untuk memastikan korban meninggal, dimasukan ke sungai serta dijepit batu, ” jelas Kapolres.

Tersangka Muh Faozi alias Aji, menyebutkan dia mempunyai hutang Rp 2 juta, ke seseorang. ” Saya terjerat hutang tidak bisa mengembalikan, sehingga timbul niat jahat untuk merampas motor teman saya sendiri. Dia saya jemput dan mengajak berboncengan, memukul dan menusuknya di sungai tengah hutan di Petungkriyono,” jelas tersangka, M Faozi.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dan saksi juga sudah diminta keterangan. Korban juga sudah diotopsi tim DVI Polda Jawa Tengah. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, dan akan jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Kontributor : Suryo Sukarno
Editor : Amin Nurrokhman

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!