Ditegur Pemkab Pemalang, Begini Tanggapan Investor Rest Area Ampelgading
- calendar_month Sab, 19 Sep 2020

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CADHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Surat teguran dari Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pemalang yang diberikan kepada pihak Investor proyek Rest Area Ampelgading, Rabu 16 September 2020, ditangapi positif oleh pihak Investor (PT Rosalia Indah)
Perwakilan dari pihak investor, Afriadi, Sabtu 19 September 2020, mengatakan, pihaknya sudah siap melakukan MoU dengan pihak Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait dengan hal-hal yang termuat dalam surat tersebut.
“Kami sudah bertemu langsung dengan pihak Pemda (DPUTR), kami siap kapan saja terkait dengan pelaksanaan MoU kepada pihak Pemda, meskipun sebenarnya tidak ada landasan hukum yang pasti terkait ini, tetapi kami tetap menghormati kearifan lokal, dan tanggung jawab terhadap dampak lingkungan, ” ujarnya.
Sejauh ini beberapa hal sudah dilaksanakan oleh pihak investor di antaranya persoalan debu akibat dari aktivitas truk muatan urukan yang saat ini tengah berjalan. Lalu terhadap dampak kepada pertanian warga yang mati akibat aktivitas proyek juga sudah diberikan kompensasi.
“Kami lakukan penyiraman dengan mobil tanki dan terus ditambah sesuai kebutuhan untuk penanganan debu, dan kepada pihak kuari pengambilan urukan di area Bodeh, juga sudah memberikan kompensasi bagi warga sekitar dan itu sudah dilakukan dari awal bahkan sebelum proyek rest area tersebut dilaksanakan, ” ujarnya.
Terkait hal ini, Kasi Perencanaan dan Evaluasi DPUTR Pemalang, Yudhi Kuswoyo memberikan informasi beberapa hal yang termuat dalam MoU salah satunya penyertaan keterlibatan 30 persen UMKM di lokasi Rest Area nantinya.
- Penulis: puskapik