10.873 Pelaku UMKM di Kota Pekalongan Diusulkan sebagai Perima BPUM

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Sebanyak 10.873 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah diusulkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Bambang Nurdiyatman menyampaikan, berdasarkan informasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, pendaftaran BPUM dari Pemerintah Pusat akan ditutup Senin,14 September 2020 pukul 12.00 WIB.

“Tanggal 11 September 2020 pukul 14.00 pendaftaran offline atau pemohon yang datang ke kantor kami terakhir kami layani untuk pendaftaran BPUM. Per tanggal 10 September kemarin, tercatat sudah ada 10.873 pelaku UMKM yang mengajukan bantuan baik yang mendaftar online maupun secara offline. Namun, untuk pendaftaran terakhir BPUM sesuai informasi yang didapat dari Disperindag Provinsi Jawa Tengah, untuk wilayah Jawa Tengah dibatasi sampai 14 September 2020 pukul 12.00 WIB,” kata Kadindagkop yang akrab disapa Dodik saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 14 September 2020.

Dodik menuturkan sejak diumumkan informasi adanya BPUM, para pelaku UMKM di Kota Pekalongan berbondong-bondong mengajukan diri sebagai penerima bantuan tersebut. Setiap harinya para pemohon yang mengurus terus bertambah dan membludak.

“Saat awal adanya informasi pemerintah pusat bakal mengucurkan bantuan dana hibah produktif untuk 12 juta UMKM di Indonesia sebesar Rp2,4 juta per UMKM, para pelaku UMKM datang ke kantor kami untuk mengurus. Awal mulanya hanya 50-100 orang per hari, tapi setiap hari semakin bertama, hingga pernah hari Kamis kemarin kami berikan 1.500 pendaftar. Kami membentuk tim internal 30-40 pegawai untuk membantu menginputkan data yang selanjutnya kami usulkan ke Kemenkop-UKM RI,” kata Dodik.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Dindagkop-UKM Kota Pekalongan Rr Tjandrawati menjelaskan, sesuai dengan Permenkop-UKM Nomor 6 Tahun 2020, pengusul BPUM selain dari Dindagkop UKM di setiap provinsi/kabupaten/kota, yakni dari koperasi yang sudah disahkan secara badan hukum, lembaga keuangan, perbankan yang sudah terdaftar di OJK.

“Dari kantor kami setiap harinya sudah kami usulkan para pendaftar online maupun offline. Kami kirimkan data-data mereka ke Kemenkop-UKM melalui email. Namun, untuk sistem seleksi siapa saja yang menerima, itu dari Kementeriannya langsung. Dari Dindagkop-UKM hanya sebagai fasilitator saja yang membantu mengusulkan,” kata Tjandra.

Ia menyebutkan, pihak Dindagkop-UKM sudah berkoordinasi mengenai penerima BPUM kepada mitra bank maupun lembaga keuangan penyalur yang ditunjuk oleh Kemenkop-UKM untuk pencairan BPUM tersebut.

“Pencairan dana hibah BPUM, kami tengah berkoordinasi dan meminta kepada lembaga keuangan dan perbankan terkait, tapi datanya masih campur aduk dengan data penerima kabupaten. Jadi untuk jumlah yang sudah disalurkan berapa belum tahu pastinya. Karena, penyaluran dana langsung dari kementerian ke rekening bank penerima yang kemudian akan diinformasikan ke penerima BPUM melalui nomer hp/wa yang sudah didaftarkan,” kata Tjandra.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!