Pemkab Pemalang Rumuskan Sanksi Denda Bagi Warga Tak Bermasker

Advertisement

PUSKAPIK.COM,Pemalang – Mengacu pada Inpres no 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona, Pemkab Pemalang akan segera membuat regulasi yang mengatur sanksi berupa denda bagi warga yang kedapatan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Kabupaten Pemalang, Tutuko Raharjo dalan pers rilis, Jumat pagi 28 Agustus 2020. Menurutnya, Pemkab dalam rapat evaluasi dengan berbagai unsur Forkopimda, Pokja gugus tugas, camat, dan tokoh agama menyimpulkan bahwa edukasi dan pendisiplinan warga perlu dilakukan lebih masif lagi.

“Dalam kerangka inilah Pemkab segera akan menerbitkan regulasi yg mengatur hal tersebut secara lebih efektif termasuk penerapan sanksi atau denda bagi para pelanggar protokol kesehatan, ” kata Tutuko.

Terkait rambu-rambu yang akan dikenakan penerapan denda dan sanksi pelanggar Prokes, Tutuko menjelaskan sebagaimana yang ditetapkan dalam imbauan pemerintah.

“Kita akan kenakan sanksi terhadap masyarakat yang tidak pakai masker dan aturan jaga jarak, ” jelasnya.

Tentang bentuk regulasi yang sedang digodok Pemkab, Dia mengatakan, sementara akan dibuat melalui Perbub.

“Sementara Perbub dulu, dan kemungkin akan berproses menjadi Perda, ” ungkapnya kepada puskapik.com.

Selain hal itu, Gugus Tugas juga menginformasikan 7 orang saat ini berdasarkan pemeriksaan laboratorium sudah dinyatakan negatif.

“Yakni Inisial AVS, L, 26 th, Kec Petarukan, CM, L, 46 th, Kec Taman, DP, L, 41 th, Kec Taman, DJ, P, 31 th, Kec Pemalang, ANS, P, 30 th, Kec Pemalang, S, P, 45 th, Kec Taman, dan AS, L 27 th, Kec Petarukan, “ungkapnya.

Dengan itu maka update pantauan Posko Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Kabupaten Pemalang kembali berubah, yakni, jumlah positip 163 orang, dirawat 14 orang, sembuh 138 orang, dan meninggal 11 Orang.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!