Tingkatkan Kemampuan SDM Panwascam, Bawaslu Pemalang Gelar Simulasi PSAP

0
Bawaslu Pemalang menggelar simulasi Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan (PSAP) dengan mekanisme penyelesaian acara cepat di Hotel Regina, Sabtu, 15 Agustus 2020. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dalam upaya meningkatan kapasitas SDM Panwascam pada Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang menggelar simulasi Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan (PSAP) dengan mekanisme penyelesaian acara cepat, Sabtu, 15 Agustus 2020. Bertempat di Hotel Regina, simulasi diikuti oleh seluruh Panwascam se-kabupaten Pemalang.

Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jateng, Heru Cahyono, yang juga sebagai pemateri agenda ini menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, satu-satunya kewenangan untuk membuat putusan ada di sengketa.

“Ada sengketa antar dan antara. Sengketa antar maksudnya antar peserta pemilihan, sedangkan antara yaitu sengketa peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilu (KPU),” katanya.

Dalam acara ini yang disimulasikan adalah sengketa antarpeserta pemilihan di tingkat kecamatan atau Panwascam.

“Dengan menggunakan mekanisme acara cepat, penyelesaian yang dilakukan oleh Panwascam sebagai mandatori Bawaslu kabupaten atau provinsi, dalam waktu saat itu juga dan bersifat mengikat,” katanya.

Sedangkan sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilu hanya dapat diselesaikan melalui ajudikasi atau musyawarah terbuka atau persidangan di PTUN.

“Apapun yang terjadi di Kabupaten Pemalang terkait dengan beberapa calon, kita akan siap secara kelembagaan akan siap menerima permohonan tersebut,” kata Heru.

Menurutnya, potensi pelanggaran terbesar pada Pilkada Desember nanti terjadi di lapangan. Contohnya penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kita menyadari teman-teman sering melakukan proses-proses seperti itu tetapi belum secara prosedural dilakukan, maksudnya dilakukan sesuai dalam formulir mengacu kepada regulasi yang ada,” katanya.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini