Tok! DPRD Kota Pekalongan Sepakati KUPA-PPAS 2020

Advertisement

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan dengan acara Laporan Keputusan Badan Anggaran Membahas Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna, Kamis malam (13/8/2020).

Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz menyampaikan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada anggota DPRD Kota Pekalongan. Ikut hadir Wakil Wali Kota Pekalongan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Pekalongan. Selanjutnya Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020 ditandatangani bersama Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgies Diab.

Wali kota mengucapkan terima kasih dan penghargaan, khususnya kepada Ketua, Pimpinan, dan segenap anggota DPRD Kota Pekalongan atas kerja samanya dalam pembahasan Rancangan KUPA-PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020, sehingga dapat disepakati menjadi KUPA-PPAS APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020.

Menurut Saelany, 2020 adalah tahun yang penuh dengan gejolak kebencanaan. Pada awal tahun, Kota Pekalongan mengalami banjir dan rob dalam skala cukup luas. Beberapa wilayah mengalami genangan yang cukup luas. “Kini baru selesai menangani banjir, kita bersama dihadapkan pada pandemi Covid-19 yang tidak hanya berdampak negatif pada derajat kesehatan, tapi juga berdampak sangat ekstrim terhadap sendi-sendi sosial dan perekonomian masyarakat. Bahkan anggaran belanja dalam APBD kita, juga terpaksa harus mengalami pengalihan (realokasi) dan juga perubahan target pembangunan (refocusing),” kata Saelany.

Saelany menjelaskan, saat ini masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Selain itu, dihadapkan pula dengan rob awal Juni 2020 yang merendam hampir semua kawasan Utara Kota Pekalongan, serta sebagian wilayah barat dan timur Kota Pekalongan.

“Atas semua kejadian ini, Pemerintah Kota Pekalongan telah mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal realokasi dan refocusing anggaran. Selanjutnya, realokasi dan refocusing tersebut akan dimasukkan dalam mekanisme Perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun 2020,” kata Saelany.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!