Miris! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 5 Kali
- calendar_month Sen, 27 Jul 2020

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi (depan paling kiri) memimpin ekspos ungkap kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung, Senin, 27 Juli 2020.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

Tersangka mengaku ia tega mencabuli darah dagingnya karena istrinya kerap menolak melayani dirinya.
“Istri saya sekarang sekarang ini sudah gak kaya dulu lagi. Sudah jarang melayani,” ujar Tersangka
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kontributor : Wijayanto
Editor : Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik