Dua Badut Ikut Operasi Patuh Candi di Alun-alun Pemalang

0
FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang menggelar operasi patuh Candi 2020 di pos polisi alun-alun, Sabtu 25 Juli 2020. Yang menarik, terlihat 2 badut ‘boneka’ yang ikut dalam kegiatan ini.

Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Arfian Rizki, menyampaikan, selain melakukan penegakan hukum berlalulintas di lingkungan alun-alun, petugas juga melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dalam operasi yang dimulai sejak tanggal 23 Juli lalu dan akan berakhir 5 Agustus mendatang, selain memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar, petugas kali ini juga memberikan masker dan melakukan penyemprotan kendaraan warga yang melintas.

” Operasi patuh candi 2020 akan dilaksanakan selama 14 hari, selain melakukan penindakan yang paling utama adalah melakukan tindakan preventif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ” ungkapnya.

Arfian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalulintas dengan tetap menaati protokol kesehatan di masa pandemi saat ini.

Operasi Candi 2020 dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. Ada 15 jenis pelanggaran yang akan dikenakan tindakan penilangan oleh petugas di antaranya :

1. Menggunakan HP saat berkendara.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan di jalur Busway
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan Tol
7. Sepeda motor melintas jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan, perintah, atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu-lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan ynag membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Pengendara yang tidak mau berhenti di perlintasan kereta api ketika sinyal berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini