Pemkot Pekalongan Menangkan Gugatan Perdata Ruko Sri Ratu
- calendar_month Sen, 20 Jul 2020

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan para penyewa ruko di komplek Batik Plaza dan Atrium Convention Hall. Dalam tiga perkara yang sudah diputus, Pengadilan Negeri Pekalongan memutuskan tidak menerima gugatan dari para penyewa ruko.
Total ada sembilan gugatan perdata yang dilayangkan dan baru tiga yang sudah diputus. Enam perkara lainnya saat ini masih dalam proses.
Tiga perkara yang sudah diputuskan yakni yang pertama kasus dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2019/PN.Pkl, yang kedua dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2019/PN.Pkl dan yang ketiga dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2019/PN.Pkl. Selaku penggugat tiga nomor perkara itu adalah Along Sugiyono dan Adam Irawan dengan objek yang digugat Ruko nomor 8, 9, dan 39.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Rofieq SH, Senin 20 Juli 2020 menjelaskan, kronologi perkara itu bermula pada tahun 1987. Sebelumnya telah dibuat perjanjian antara Pemkot Pekalongan dengan Prabowo selaku Direktur PT Jasa Mas Graha Utama yang dituangkan dalam Surat Perjanjian No 644.1/00267 tanggal 9 Februari 1987 tentang pembangunan Batik Plaza Kota Pekalongan dengan memperhatikan Surat keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 14/DPRD/1986 tanggal 13 oktober 1986.
“Surat Perjanjian Nomor: 644.1/00267 tersebut merupakan bentuk kerjasama pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan istilah Bangun Guna Serah (BGS). Pihak Jasa Mas Graha Utama Membangun kemudian menggunakan bangunan tersebut dan setelah selesai penggunaannya kemudian menyerahkan bangunan tersebut kepada Pemkot Pekalongan,†terang Rofieq.
- Penulis: puskapik