Tok! Raperda Pertanggungjawaban APBD Pemalang 2019 Diterima DPRD
- calendar_month Rab, 8 Jul 2020

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang menerima dan menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2019.
Itu disampaikan dari perwakilan masing-masing fraksi dalam rapat paripurna hari ini, Rabu 8 Juli 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Pemalang. Selain Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2019, DPRD juga memberikan persetujuan atas 9 Raperda tahap I tahun 2020.
Dari 9 Raperda yang ditawarkan eksekutif beberapa Raperda juga disetujui oleh fraksi DPRD.
Fraksi Gerindra misalnya yang menyetujui 5 Raperda menjadi Perda antara lain Raperda perubahan no 1 dan 2 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Raperda perubahan no 4 tahun 2015 tentang Badan permusyawaratan desa.
Raperda perubahan ketiga no 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Raperda perubahan peraturan daerah no 17 tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Fraksi Golkar menyetujui 3 Raperda menjadi Perda. Fraksi PKB menyetujui 5 dari 8 Raperda menjadi Perda.
Bupati Pemalang, H Junaedi mengucapkan terima kasih kasihnya kepada seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna Rabu siang tersebut.
“Dari 5 Raperda yang akan segera ditetapkan setelah persetujuan bersama, pertama Raperda perubahan no 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, sebagai upaya memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku, ” ungkapnya.
- Penulis: puskapik