Karyawati Bank di Tegal, Gelapkan Uang Nasabah Miliaran Rupiah
- calendar_month Sel, 9 Jun 2020

FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – ‎FBW, 39 tahun, seorang karyawati sebuah bank perkreditan rakyat (BPR), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Tegal Kota. FBW diduga menggelapkan uang nasabah dengan total nilai cukup fantastis yakni mencapai Rp 1,3 miliar.
‎Kepala Satreskrim Polres Tegal Kota, Ajun Komisaris Gineung Pratidina Fijaya Kusuma, kepada puskapik.com, Selasa siang, 9 Juni 2020, mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu, 6 Juni 2020. Penangkapan FBW dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan salah satu korban.
“Tersangka (FBW) ditangkap di rumahnya di Perumahan Mejasem Baru, Desa Mejasem Barat Kecamatan, Kramat, Kabupaten Tegal‎ . Saat ini tersangka sudah kita tahan,” kata Gineung.
Gineung mengungkapkan, kasus ini berawal saat seorang korban ‎menyetorkan uang Rp 1,6 miliar ke sebuah BPR di Kota Tegal melalui tersangka yang merupakan karyawan bagian marketing di BPR yang beralamat di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat. Korban menyetorkan uang itu untuk dijadikan deposito dalam jangka waktu tiga bulan.
“Korban menyetorkan uang Rp 1,6 miliar untuk dijadikan deposito secara bertahap dalam empat kali setoran dalam kurun waktu selama Maret 2020,” kata Gineung.
Dalam empat kali setoran tersebut, menurut Gineung, korban hanya menerima dua lembar bukti setoran, yakni setoran pada 4 Maret 2020 sejumlah Rp 800 juta dan setoran pada 5 Maret 2020 sejumlah Rp 300 juta. Sedangkan dua setoran lainnya tidak diberikan tanda terima.
- Penulis: puskapik