Bebas Denda PBB 2025 Dorong Budaya Taat Pajak di Batang
- calendar_month 12 jam yang lalu


BATANG, puskapik.com – Program Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 yang berlangsung 1–30 November 2025 bukan hanya penghapusan sanksi bagi wajib pajak, tetapi strategi Pemerintah Kabupaten Batang untuk membangun kembali budaya kepatuhan pajak di masyarakat.
Melalui program ini, seluruh denda PBB sebelum tahun 2025 dihapus sehingga warga hanya perlu membayar pokok pajaknya.
Langkah ini diambil untuk menghilangkan rasa takut dan hambatan psikologis warga akibat akumulasi denda yang menumpuk.
Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah BPKAD Batang, Anisah, menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah edukasi publik.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa membayar pajak tepat waktu itu penting. Bebas denda ini hanya jembatan untuk mengembalikan kepercayaan dan keberanian warga dalam menunaikan kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Program ini dirancang untuk menggerakkan dua kelompok wajib pajak sekaligus: warga yang patuh namun terlambat membayar dan warga yang sudah lama tidak taat akibat jeratan denda bertahun-tahun.
Dengan menghapus beban utama berupa denda, pemerintah berharap masyarakat kembali menjadi bagian aktif dari sistem pembayaran PBB.
Kesadaran pajak menjadi tujuan besar program ini karena PBB merupakan salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah.
Dengan partisipasi masyarakat yang meningkat, layanan dan infrastruktur publik di Batang dapat diperkuat, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga perbaikan fasilitas umum.
Terkait kemungkinan perpanjangan kebijakan setelah 30 November 2025, Anisah membuka peluang meski keputusan final belum ditetapkan.
- Penulis: Suryono
- Editor: Nia



























