Polres Brebes Tangkap Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 547 Juta, Buron Dua Tahun
- calendar_month 3 menit yang lalu


BREBES, puskapik.com – Polres Brebes akhirnya menangkap Saefudin, mantan Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, setelah buron dua tahun.
Saefudin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp 547 juta.
Kasus tersebut mencuat setelah audit Inspektorat Pemkab Brebes menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa.
Bahkan, salah satu aset desa berupa mobil siaga digadaikan kepada seorang mucikari di lokalisasi Kabupaten Tegal dengan nilai Rp47 juta.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, hasil audit tertanggal 3 Maret 2024 menjadi dasar penyelidikan.
Dari temuan tersebut, lanjut AKBP Lilik, pihaknya menetapkan Saefudin sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana desa.
“Jadi pada tanggal 3 Maret 2024 berdasarkan audit tim Inspektorat Brebes, ditemukan kerugian negara Rp 547 juta. Karena itu kita melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka atas penggelapan dan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa,” ungkap Kapolres Brebes, Rabu (19/11).
Penangkapan di Banyumas
Selain dana desa, Saefudin juga diduga menggadaikan mobil siaga desa senilai Rp 47 juta.
“Jadi ada satu mobil siaga desa yang digadaikan pada seseorang di lokalisasi sebesar Rp 47 juta,” tambah Kapolres Brebes.
Setelah buron cukup lama, Saefudin akhirnya ditangkap di rumah rekannya di Banyumas.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Usai diperiksa, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes untuk proses hukum lebih lanjut.
- Penulis: Gusti
- Editor: dwa





























