Rabu, 19 Nov 2025
light_mode

Jual Ganja dan Obat Keras, Buruh di Kedungwuni Ditangkap Polisi Pekalongan

  • calendar_month 1 jam yang lalu

PEKALONGAN, puskapik.com – Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan obat keras. Seorang buruh berinisial MKA alias Menyek (31) ditangkap di depan rumahnya di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 11.00 wib, setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan salah satu pembeli (X).

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal mengamankan X sekitar pukul 10.00 wib. Berdasarkan pengakuan X, ia sebelumnya telah membeli barang haram tersebut dari MKA.

Tim Opsnal kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan mengamankan MKA di depan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial di dalam tas slempang miliknya yang berada di atas meja kamar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 3 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor total ± 6,38 gram, 1 linting ganja siap pakai dengan berat bruto ± 0,55 gram dan 19 blister (190 butir) obat keras jenis Alprazolam.

Menyek mengakui bahwa ganja dan obat keras jenis Alprazolam tersebut adalah miliknya dan sudah beberapa kali diedarkan.

Kasat Resnarkoba: Pelaku Terancam Undang-Undang Berlapis

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, S.H., menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan undang-undang berlapis, mengingat pelaku tidak hanya mengedarkan narkotika jenis ganja tetapi juga obat keras psikotropika.

“Terhadap pelaku, kami terapkan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tegasnya, Selasa (18/11/2025).

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: Suryono
  • Editor: Nia

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pandemi Corona, Lansia di Tegal Dijatah Makanan Gratis

    Pandemi Corona, Lansia di Tegal Dijatah Makanan Gratis

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Tegal – Pemerintah Kota Tegal melaunching program ‘Rantang Kasih Warteg Eman Lansia’, Kamis siang, 9 April 2020. Program itu adalah pemberian bantuan makanan untuk ratusan warga lanjut usia, khusus untuk warga lanjut usia ber-KTP Kota Tegal. Kepala Dinas Sosial, Kota Tegal, Dyah Kemala Sinta, mengatakan, tujuan dari program Rantang Kasih Warteg Eman Lansia itu […]

    Bagikan Ke Teman
  • Disnakerin Kota Tegal Pulangkan Korban TPPO dari Polandia

    Disnakerin Kota Tegal Pulangkan Korban TPPO dari Polandia

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • 0Komentar

    TEGAL, puskapik.com – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian atau Disnakerin Kota Tegal berhasil memulangkan Luthfi Zein Zulefieqi (25) warga Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polandia. Pemulangan Luthfi dilakukan pada akhir Agustus 2025 dengan fasilitasi dari Disnakerin Kota Tegal bersama Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas […]

    Bagikan Ke Teman
  • Sambut Kehadiran KITB, UMKM Diminta Maksimalkan Peluang Bisnis dan Kemampuan Bahasa Asing

    Sambut Kehadiran KITB, UMKM Diminta Maksimalkan Peluang Bisnis dan Kemampuan Bahasa Asing

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2024
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Batang – Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Kabupaten Batang diharapkan dapat memanfaatkan berbagai peluang bisnis yang muncul seiring dengan kehadiran Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Selain itu, mereka juga diminta untuk meningkatkan kemampuan bahasa asing agar dapat bersaing di pasar global. Harapan ini disampaikan oleh Retno Dwi Irianto, dosen Sekolah Vokasi Administrasi Pajak […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ganjar Siapkan Sanksi bagi ASN yang Nekat Liburan Akhir Pekan

    Ganjar Siapkan Sanksi bagi ASN yang Nekat Liburan Akhir Pekan

    • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Semarang – Pemerintah Pusat telah melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya bepergian ke luar kota saat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, 10-14 Maret 2021. Di Jateng, Gubernur Bajnar Pranowo juga mengeluarkan larangan keras bagi aparaturnya untuk ke luar kota, apalagi dengan tujuan liburan. Ganjar bahkan menyiapkan sanksi untuk ASN yang […]

    Bagikan Ke Teman
  • Puluhan Orang Mendaftar PPS Pilkada

    Puluhan Orang Mendaftar PPS Pilkada

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2020
    • 0Komentar

    PEMALANG (PUSKAPIK)- Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Pemalang 2020, sudah masuk hari ke dua. Di hari pertama tercatat sebanyak 54 orang pendaftar. Tahap pendaftaran anggota dibuka selama 5 hari. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pemalang, Harun Gunawan, mengungkapkan, terkait badan adhoc PPS sudah dalam tahapan pendafataran. “Pendaftaran sudah dimulai dari kemarin, tanggal 18 Februari, calon […]

    Bagikan Ke Teman
  • Ngeri! Tiap Hari 2-3 Warga Pemalang Meninggal Terpapar Corona

    Ngeri! Tiap Hari 2-3 Warga Pemalang Meninggal Terpapar Corona

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kasus penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Pemalang kian mengkhawatirkan. Setiap hari, tercatat 50 warga Pemalang terpapar corona, 2-3 orang di antaranya bahkan meninggal dunia. Hingga ini, Rabu 30 Juni 2021, kasus Covid-19 di Pemalang mencapai 6.093 kasus dan 358 orang di antaranya meninggal dunia. Dari catatan Satgas Covid-19 Pemalang, dalam kurun […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less