Ahmad Luthfi Dorong Penetapan RUU Perlindungan Konsumen
- calendar_month Rab, 12 Nov 2025


SEMARANG, puskapik.com – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen dapat segera disahkan.
Menurutnya, perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tersebut sangat penting untuk segera disusun, dan ditetapkan sebagai undang-undang.
“Harapannya, untuk segera direalisasikan sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen, bisa langsung diatasi,” jelas Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 12 November 2025.
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kunjungan ini untuk membuat bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah. Tadi kita juga undang akademisi dari Fakultas Hukum Undip, Polda, dan dinas terkait, sehingga bisa mendapatkan bahan yang komprehensif terkait dengan perlindungan konsumen di wilayah kita,” kata Ahmad Luthfi usai acara.
Dijelaskan, ada beberapa hal krusial yang perlu dicermati dalam RUU Perlindungan Konsumen.
Pertama, RUU Perlindungan Konsumen yang dirancang sudah mengakomodir hak dan kewajiban konsumen, serta pelaku usaha atau produsen. Selain itu juga sudah mengakomodir Tugas dan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Kedua, penyelesaian sengketa pada RUU Perlindungan Konsumen menjadi 30 hari kerja dari yang sebelumnya yaitu 21 hari kerja.
Ketiga, segala penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di Indonesia akan di laksanakan oleh Badan baru yaitu Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK).
- Penulis: Setiawan
- Editor: Nia




























