Prevalensi Perokok Muda di Tegal Capai 10 Persen, Pemkot Perluas Kawasan Tanpa Asap Rokok, Ini Lokasinya
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025


TEGAL, puskapik.com – Hasil Survei Kesehatan Indonesia atau SKI 2023 menunjukkan 10 persen remaja usia 10-21 tahun di Kota Tegal merupakan perokok aktif, dengan mayoritas mulai merokok pada rentang usia 15-19 tahun mencapai 76,3 persen.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Kesehatan yang terus memperkuat kebijakan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.
Salah satu dasar pengaturannya adalah Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Kepala Dinkes Kota Tegal, M. Zaenal Abidin menjelaskan, peraturan tersebut menjadi pondasi awal dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain, terutama di lingkungan kerja, pendidikan dan fasilitas kesehatan.
“Kawasan tanpa rokok bukan untuk melarang merokok, tapi mengatur agar tidak dilakukan di area tertentu demi menjaga hak masyarakat menghirup udara bersih,” ujar Zaenal.
Upaya penguatan tersebut disampaikan dalam Pertemuan Forum Germas dan KTR Tingkat Kota Tegal yang digelar di Premiere Hotel, Selasa 11 November 2025.
Kegiatan menghadirkan sejumlah nara sumber Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, DPRD Kota Tegal dan Direktorat PTM Kemenkes RI, yang membahas implementasi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta kebijakan pengendalian dampak tembakau di daerah.
Sekda Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, dalam materinya menyebutkan, tembakau membunuh lebih dari lima juta orang di dunia setiap tahun dan sekitar 70 persen kematian terjadi di negara berkembang.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia




























