Belajar dari Sanksi KLHK, Pemkot Tegal Akan Bangun TPA Bokong Semar Terintegrasi dan Modern
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025


TEGAL, puskapik.com – Bukan sekadar proyek infrastruktur, pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Bokong Semar di Kota Tegal ternyata berawal dari tamparan keras Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK.
Pemerintah Kota Tegal mendapat sanksi administrasi berupa paksaan penghentian seluruh kegiatan TPA Muarareja yang dinilai melanggar aturan karena masih menggunakan sistem open dumping, cara lama yang mencemari lingkungan.
Sanksi tersebut tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 759 Tahun 2025. Tak mau menunggu lama, Pemkot langsung tancap gas menindaklanjuti seluruh diktum yang diberikan KLHK.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Yuli Prasetyo mengatakan, ada lima paksaan yang harus dipenuhi dalam sanksi tersebut.
“Semuanya sudah kami selesaikan sesuai waktu yang ditetapkan. Bahkan beberapa lebih cepat dari target,” ujar Yuli dalam laporan peresmian TPA Bokong Semar, Selasa 11 November 2025.
Salah satunya, penghentian aktivitas TPA Muarareja yang semestinya dilakukan 5 Desember 2025, justru ditutup lebih awal pada 13 November 2025. Penyusunan dokumen rencana pemindahan yang ditargetkan 30 hari juga rampung dalam waktu kurang dari 25 hari.
Bahkan, pembangunan TPA Bokong Semar yang diberikan tenggat satu tahun hingga Juni 2026, kini sudah terealisasi hanya dalam waktu setengah tahun.
“Ini jadi bukti keseriusan Pemkot Tegal menindaklanjuti sanksi KLHK sekaligus mempercepat transformasi pengelolaan sampah di kota ini,” tegas Yuli.
TPA Bokong Semar berdiri di atas lahan sekitar 14 hektare, dengan area awal yang baru dimanfaatkan seluas dua hektare. Dari luas itu, sekitar 1,34 hektare digunakan untuk landfill dan 3.000 meter persegi untuk pengolahan air lindi.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia




























