BK Tetapkan Nur Fitriani Langgar Etik, DPRD Kota Tegal Siap Umumkan Sanksi
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025


TEGAL, puskapik.com – Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal resmi menyerahkan hasil putusan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD, Nur Fitriani, kepada pimpinan dewan, Jumat 7 November 2025.
Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Pimpinan bersama Sekretariat DPRD dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, bersama dua wakil ketua, Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin.
Kusnendro menyampaikan, sebelum keputusan diserahkan, BK telah lebih dulu membacakan hasil sidang etik kepada Nur Fitriani. Namun, hingga tujuh hari kerja setelahnya, tidak ada tanggapan atau keberatan dari pihak teradu.
“Tujuh hari setelah dibacakan tidak ada keberatan, maka BK menyerahkan keputusan kepada kami selaku pimpinan,” ujar Kusnendro.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, sesuai aturan, putusan BK akan diumumkan dalam rapat paripurna paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya hasil tersebut. Pengumuman itu juga akan disampaikan kepada pihak pengadu, partai politik dan fraksi terkait.
Kusnendro menegaskan, putusan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota dewan untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertutur.
“Kami berharap semua anggota, termasuk saya sendiri, lebih disiplin dalam tindakan maupun ucapan,” ujar Kusnendro.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Nur Fitriani telah berjalan sejak April hingga November 2025. BK telah memanggil saksi-saksi, menggelar persidangan dan menelaah berbagai bukti.
“Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 13, 16 dan 17 tentang kode etik DPRD. Keputusannya, Nur Fitriani dijatuhi sanksi teguran tertulis,” terang Triono.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia




























