Lurah Kraton Ungkap Kronologi Pembongkaran Rumah Jalan Salak : “Kami Tidak Terlibat, Hanya Menjaga Kondusifitas”
- calendar_month 3 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Lurah Kraton, Sugiarti, membeberkan kronologi lengkap kasus pembongkaran rumah warga di Jalan Salak Nomor 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, saat rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Tegal dan sejumlah OPD, Senin 20 Oktober 2025.
Dalam rapat tersebut, Sugiarti menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pembongkaran rumah yang dihuni Kushayatun (65) secara turun-temurun. Sugiarti mengaku hanya menjalankan tugas untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di wilayahnya.
“Sejak saya dilantik Maret 2025, memang pernah ada dua orang yang datang mengaku sebagai penerima kuasa dari pemilik tanah, yakni Izam dan temannya. Salah satunya membawa sertifikat atas nama Agus Wahyudi. Tapi saat itu saya belum percaya begitu saja karena belum ada bukti kuat,” ujar Sugiarti di hadapan anggota Komisi I.
Menurut Sugiarti, sertifikat tanah yang ditunjukkan bernomor SHM 3807 dengan pemegang pertama Bahroji Janudin Magister Manajemen, yang kemudian dijual kepada Agus Wahyudi melalui akta jual beli di notaris Hertanti Pindayani pada 18 Oktober 2020.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 10 September 2025, Sugiarti menerima informasi dari Bhabinkamtibmas Kraton, Aiptu Munadi, bahwa sembilan dari sepuluh kepala keluarga di lokasi tersebut telah menerima kompensasi atau tali asih dari Agus Wahyudi, kecuali Kushayatun.
“Informasi itu saya teruskan ke Camat Tegal Barat melalui nota dinas. Atas arahan camat, saya diminta mencari fakta kebenaran kepemilikan lahan,” jelas Kushayatun.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia