Wahyudin Noor Aly: Pemilu 2024 Brutal, Reformasi Politik Harus Dimulai Sekarang
- calendar_month 11 jam yang lalu


BREBES, puskapik.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan IX Jawa Tengah (Brebes, Tegal, Kota Tegal), Wahyudin Noor Aly, menyoroti dampak serius dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang membelah pelaksanaan pemilu menjadi dua, yaitu pemilu nasional dan pemilu regional.
Ia juga menggarisbawahi perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Pemilu 2024 yang dianggap brutal dan buruk, dengan menekankan lima aktor penentu kualitas demokrasi.
Pemilu Terpisah: Nasional 2029, Regional Mundur ke 2031
Putusan MK menetapkan bahwa pemilu nasional untuk DPR RI dan Presiden akan digelar pada tahun 2029, sementara pemilu regional yang meliputi Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan dilaksanakan pada tahun 2031. Imbasnya, akan terjadi kekosongan jabatan selama dua tahun di level daerah.
“PJ DPRD kan nggak mungkin. Itulah yang masih perlu kita bahas,” ujar Wahyudin, yang akrab disapa Goyud.
Ia menekankan perlunya desain kelembagaan dan regulasi yang matang agar transisi ini tidak menimbulkan instabilitas politik lokal.
Evaluasi Pemilu 2024: Brutal, Jelek, dan Penuh Ketimpangan
Goyud menyebut Pemilu 2024 sebagai pemilu paling brutal dan jelek. Ia mempertanyakan apakah akar masalahnya terletak pada regulasi yang tidak memadai, regulasi yang saling bertentangan, atau pelaksana regulasi yang menyimpang.
“Kalau regulasi itu kan Komisi II DPR RI yang membidangi pemilu, maka harus ada revisi undang-undang. Tapi kalau pelaksananya yang jelek, itu juga harus dibahas,” tegasnya.
- Penulis: Gusti
- Editor: Nia