Raperda Pajak Daerah Kota Tegal Disetujui, Dorong Kemandirian Fiskal
- calendar_month 2 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – DPRD Kota Tegal secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal pada Senin 6 Oktober 2025.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tegal, Sugiyono, memaparkan laporan hasil pembahasan Raperda tersebut.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa perubahan regulasi ditujukan untuk memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif dan berkeadilan.
“Perubahan ini menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola penerimaan daerah sehingga dapat mendukung pembangunan yang lebih merata,” ujar Sugiyono.
Dalam pendapat akhir fraksi-fraksi, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Fraksi PKS menjadi yang pertama menyampaikan sikap politiknya melalui juru bicara Mochamad Ali Mashuri.
“Raperda ini memiliki arti strategis bagi tata kelola keuangan daerah dan kemandirian fiskal Pemerintah Kota Tegal. Pajak dan retribusi bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi juga wujud partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan serta cerminan keadilan sosial ekonomi,” kata Ali.
Dengan disahkannya Raperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Tegal diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk meningkatkan pelayanan publik.
Penetapan Perda ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi fiskal yang berkelanjutan di tingkat lokal.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia