Pembongkaran Rumah di Tegal Dinilai Ilegal, Pakar Hukum Kritik Keterlibatan ASN
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025


TEGAL, puskapik.com – Pakar hukum Universitas Pancasakti Tegal, Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, S.H., M.Hum, menyayangkan keterlibatan ASN Pemerintah Kota Tegal dalam proses pembongkaran dan pemagaran rumah sengketa di Jalan Salak 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat.
Menurut Hamidah, pembongkaran rumah yang dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025, seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang jelas.
Hamidah menegaskan bahwa eksekusi terkait kepemilikan lahan dan bangunan tidak boleh dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.
“Eksekusi terhadap kepemilikan seharusnya melalui prosedur hukum. Jika memang ada kepemilikan yang sah dengan bukti sertifikat, maka harus melalui gugatan ke pengadilan. Nanti ada perintah pengadilan untuk pengosongan, baru eksekusi,” kata Hamidah, Kamis 2 Oktober 2025.
Hamidah menilai, keterlibatan pejabat pemerintah seperti camat, lurah dan anggota Satpol PP dalam pembongkaran rumah tersebut melukai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Saya sangat menyayangkan sekali dan saya minta menjadi perhatian serius Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. Keterlibatan ASN dalam proses eksekusi yang saya anggap ilegal ini sangat menyakiti masyarakat,” ujar Hamidah
Hamidah mengingatkan, pejabat pemerintah seharusnya hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan sebaliknya.
“Apalagi setingkat camat dan lurah adalah bagian dari pemerintah yang melayani masyarakat. Jangan sampai tindakan mereka justru menyakiti masyarakat,” jelas Hamidah.
Hamidah menegaskan, persoalan sengketa lahan seperti ini harus diselesaikan sesuai hukum.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia