Drama 21 Tahun, Warga Tegal Pagar Rumah Sendiri karena Tak Pernah Bisa Menghuni
- calendar_month 18 menit yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Seorang pemilik rumah di Kota Tegal akhirnya memagari rumah miliknya sendiri setelah 21 tahun tidak bisa ditempati.
Aksi pemagaran dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Salak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, pada Rabu 1 Oktober 2025 siang.
Kuasa hukum pemilik rumah, Jefri mengungkapkan, kliennya telah membeli rumah dan tanah seluas 383 meter persegi itu sejak 2004 lalu.
Namun, hingga 2025 atau lebih dari dua dekade, rumah tersebut tak pernah bisa ditempati karena didiami oleh keluarga lain.
“Klien kami sudah berusaha melakukan pendekatan dengan menawarkan tali asih dan menyediakan tempat relokasi. Tetapi, hingga saat ini tawaran itu ditolak,” kata Jefri.
Jefri menjelaskan, pihaknya juga telah melayangkan somasi agar penghuni tersebut mengosongkan rumah.
Namun tidak ada itikad baik dari pihak yang menempati, sehingga pemilik memutuskan untuk melakukan pemagaran.
“Pemagaran dan pengosongan ini dilakukan dengan bantuan aparat keamanan. Klien kami ingin segera menempati rumah yang sudah dibelinya sejak 21 tahun lalu, sekaligus mencegah agar tidak ada pihak lain yang kembali menempatinya,” ujar Jefri.***
- Penulis: Muchammad
- Editor: dwa