Awas, ASN Kabupaten Tegal Dilarang Flexing di Medsos, 4 PPPK Diberhentikan
- calendar_month 4 jam yang lalu


SLAWI, puskapik.com – Sebanyak 4 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kabupaten Tegal, diberhentikan karena melakukan pelanggaran serius. Pemberhentian itu dilakukan karena pegawai tersebut sudah tidak bisa dibina.
“Sepanjang 2025 ini, kami sudah memberhentikan empat PPPK karena pelanggaran serius. Ada yang masih bisa dibina, tetapi jika pelanggaran yang parah dan regulasi memungkinkan diberhentikan, maka harus diberhentikan,” kata Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman saat sambutan Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK serta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN di Pendopo Amangkuta komplek perkantoran Pemkab Tegal, Rabu 1 Oktober 2025.
“ASN, termasuk PPPK, jangan di media sosial di tengah kondisi daya beli masyarakat yang menurun. Pegawai pemerintah harus menjaga empati,” kata Bupati Ischak.
Bupati meminta ASN harus bijak mengelola media sosial. Jangan gunakan hanya untuk pamer. “Saya pun menghindari hal itu demi menghormati kondisi masyarakat yang masih kesulitan,” tegas Ischak.
Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan, Bupati menegaskan ada mekanisme pembinaan yang dilakukan BKPSDM Kabupaten Tegal. Jika pelanggaran tergolong berat, sanksi tegas bisa dijatuhkan mulai dari demosi hingga pemberhentian.
Lebih lanjut dijelaskan, sebanyak 223 PPPK serta CPNS lulusan IPDN resmi dilantik oleh Bupati Tegal. Dalam prosesi tersebut, para pegawai diambil sumpah janjinya sekaligus menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara langsung dari Bupati.
- Penulis: Guntur
- Editor: Nia