Pemekaran Kelurahan di Kota Tegal, Camat Margadana : Prinsipnya untuk Pemerataan Pelayanan
- calendar_month 3 jam yang lalu


TEGAL, puskapik.com – Camat Margadana, Ary Budi Wibowo menyatakan pihaknya mendukung rencana pemekaran Kelurahan Margadana menjadi Margadana Lor dan Margadana Kidul.
Menurutnya, pemekaran ini sejalan dengan upaya pemerataan pelayanan publik bagi warga.
Meski begitu, Ary menegaskan bahwa pihak kecamatan masih menunggu arahan resmi dari pimpinan terkait langkah teknis dan proses pembentukan kelurahan baru tersebut.
“Secara konsep, kami mendukung karena tujuannya untuk memeratakan pelayanan. Namun, kami tetap menunggu arahan pimpinan agar prosesnya sesuai aturan,” kata Ary saat ditemui pada Selasa 30 September 2025.
Ary menjelaskan, saat ini Kelurahan Margadana memiliki 13 Rukun Warga atau RW dengan jumlah penduduk sekitar 19.000 jiwa. Menurut Ary, kondisi itu menjadi salah satu dasar munculnya gagasan pemekaran agar pelayanan publik lebih efektif.
“Dengan jumlah penduduk sebanyak itu dan wilayah yang cukup luas, wajar jika muncul gagasan pemekaran agar pelayanan bisa lebih merata,” ujar Ary.
Perlu Kajian dan Arahan Lanjutan
Ary menambahkan, pihaknya belum menerima arahan lebih detail mengenai pembagian wilayah maupun nama kelurahan baru.
“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut. Prosesnya tentu melibatkan banyak pihak dan harus sesuai ketentuan,” kata Ary.
Menurut Ary pembentukan kelurahan baru memiliki beberapa kriteria, antara lain jumlah penduduk minimal 8.000 jiwa, luas wilayah sekitar 3 kilometer persegi, berada di kawasan perkotaan serta memiliki sarana pemerintahan yang memadai.
“Proses pembentukannya juga harus melalui musyawarah dengan masyarakat setempat,” jelas Ary.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia