Aturan Pilkades Belum Ada, 119 Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Tegal Bakal Terbengkalai
- calendar_month 2 jam yang lalu


SLAWI, puskapik.com – Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang akan menjadi patokan dalam Pilkades serentak tahun 2026, belum ada aturan turunannya. Padahal, pelaksanaan tahapan Pilkades serentak gelombang 2 harus dimulai di pertengahan 2026. Di Kabupaten Tegal, sebanyak 119 kades masa jabatannya berakhir di tahun 2026.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tegal mendorong percepatan melalui audiensi bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal di ruang Komisi 1 setempat, Selasa 30 September 2025. APDESI dipimpin langsung Ketua APDESI Kabupaten Tegal, Yuswan Maulana ST dan diterima Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Abu Suud.
Yuswan mengatakan, kedatangan APDESI ke komisi 1 untuk memberikan dorongan untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026.
Pelaksanaan Pilkades gelombang 2 mengacu pada Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya Pasal 34 A. Namun demikian, aturan tersebut dalam ada turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
“Belum ada aturan turunan, baik itu Peraturan Pemerintah, Permendagri, Perda ataupun Perbup, dikarenakan untuk tahun 2026 berdasarkan data yang kami miliki ada sekitar 119 desa yang akan memasuki tahapan Pilkades,” terang Yuswan.
Ditambahkan, pelaksanaan Pilkades serentak gelombang 2 tahun 2026, tahapannya harus sudah dimulai di pertengahan tahun 2026. Namun demikian, hingga kini belum ada persiapan apapun. Kondisi itu harus segera disikapi dengan mendorong Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan aturan turunannya.
- Penulis: Guntur
- Editor: Nia