Status Tanah Milik Desa, 3 SDN di Kesuben Tegal Tak Bisa Direhab dan Dibiarkan Rusak
- calendar_month Ming, 28 Sep 2025


SLAWI, puskapik.com – Program pemerintah di era orde baru untuk penyediaan fasilitas Sekolah Dasar Negeri atau SDN melalui Intruksi Presiden atau Inpres menyisakan persoalan.
Di Des Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal tak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah karena status tanah milik desa.
“Permasalahannya adalah bukan aset milik Pemda. Kades, BPD dan masyarakat siap untuk penyerahan aset ke Pemda dengan syarat dijamin oleh Pemda,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar usai mengikuti Musrenbang Desa Kesuben, baru-baru ini.
Dikatakan, pada zaman Presiden Soeharto program Inpres SD dilakukan di tanah milik desa.
Bahkan, ada kepala desa pada zaman itu menghibahkan tanahnya untuk pembangunan SD. Sayangnya, hibah tersebut tidak dibarengi dengan administrasi yang baik.
“Ini yang terjadi di tiga SD di Kesuben. Tanah milik desa, sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan pemerintah,” kata A Jafar melalui sambungan telepon, Minggu 28 September 2025.
Dijelaskan, hasil Musrenbang Desa Kesuben, tiga SD itu yakni SDN Kesuben 01, SDN Kesuben 02 dan SDN Kesuben 03. Akibat terganjalnya sertifikat tanah, sehingga kondisi bangunan SD tersebut mengalami kerusakan serius.
SDN Kesuben 01 mengalami kerusakan di atap ruangan yang bocor, sehingga dikhawatirkan ambruk. Di SD Negeri Kesuben 02, ruang perpustakaan rusak berat, dan SDN Kesuben 03 perlu rehab dan penataan lingkungan.
“Bantuan pemerintah untuk rehab gedung baik daerah maupun dari Dana Alokasi Khusus atau DAK, mensyaratkan untuk aset milik Pemkab Tegal,” kata politisi PKB itu.
- Penulis: Guntur
- Editor: Nia