Besaran Bantuan Keuangan Parpol 2025 di Tegal, Begini Cara Menghitungnya
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025


TEGAL, puskapik.com – Enam dari tujuh partai politik pemenang Pemilihan Umum 2024 Kota Tegal, menerima bantuan keuangan partai politik dari Pemerintah Kota Tegal pada Juli 2025 lalu. Besaran bantuan itu dihitung berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Bakesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji menuturkan, bantuan keuangan partai politik atau yang disebut banparpol, dihitung sesuai dengan perolehan suara sah dalam pemilihan legislatif.
Pemberian banparpol dilakukan sesuai dengan Ketentuan Pasal 34 A Ayat 1 sampai Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Selain itu, pemberian banparpol juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 1 Huruf K, yang menyebut bahwa parpol berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/ APBD sesuai peraturan perundangan-undangan.
“Disitu disebut, partai politik wajib melaporkan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber pada APBD kepada BPK,” kata Budi, Rabu 17 September 2025.
Dasar hukum lain untuk memberikan banparpol, lanjut Budi, tertuang dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
“Untuk tahun ini banparpol baru diberikan kepada enam, dari tujuh partai. Penghitungannya, setiap satu suara sah dihargai Rp 5.300. Jadi tinggal dikalikan saja dengan jumlah suara sah masing-masing partai,” tutur Budi.
- Penulis: Muchammad
- Editor: Nia