BKD Pemalang Arahkan Calon PPPK Paruh Waktu Urus SKCK di Polsek
- calendar_month 18 jam yang lalu


PEMALANG, puskapik.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang mengarahkan para calon PPPK Paruh Waktu untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek terdekat.
Arahan ini disampaikan guna mengurangi kepadatan pemohon SKCK di Polres Pemalang yang membludak oleh para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Mereka mengurus SKCK untuk keperluan melengkapi berkas Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang menjadi syarat pendaftaran PPPK Paruh Waktu.
“Kami sampaikan kepada teman-teman bahwa mengurus SKCK tidak harus di Polres, tapi bisa juga di Polsek.” kata Eko Adi Santoso, Kepala BKD Pemalang, Senin 15 September 2025.
BKD Pemalang sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian bahwa penerbitan SKCK dengan sistem offline (sesuai domisili KTP) bisa dilakukan di seluruh Polsek wilayah Kabupaten Pemalang.
Sementara untuk penerbitan SKCK melalui sistem online bisa dilakukan di Polres Pemalang, Polsek Pemalang Kota, Polsek Ulujami, Polsek Comal, Polsek Petarukan, dan Polsek Taman.
“Jadi kami mohon pemahaman dan pengertiannya, demi kenyamanan dan kelancaran bersama.” terangnya. **
- Penulis: Eriko Garda Demokrasi
- Editor: Nia