PUSKAPIK.COM, Jakarta — Sebuah siaran pers resmi PPATK dengan nomor B/009/HM.05/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025 mengungkap fakta mencengangkan. Lebih dari Rp 3 triliun uang mengendap dalam ratusan ribu rekening tidak aktif selama bertahun-tahun, tanpa pengawasan memadai.
PPATK menegaskan bahwa dana-dana ini berpotensi besar menjadi sarana berbagai tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, transaksi narkotika, hingga korupsi dan penipuan.
“Dari hasil pemantauan kami, terdapat lebih dari 1,3 juta rekening tidak aktif yang tidak pernah dilaporkan ke PPATK, namun memiliki saldo signifikan. Ini sangat berisiko disalahgunakan,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, seperti tercantum dalam siaran pers tersebut.
Lebih mengkhawatirkan, beberapa rekening kembali aktif secara tiba-tiba setelah bertahun-tahun, kemudian digunakan untuk transaksi dalam jumlah besar dan mencurigakan. Sebagian bahkan ditemukan menggunakan identitas fiktif atau ganda, memperbesar potensi penyalahgunaan.
“PPATK sudah menyerahkan data rekening-rekening ini ke aparat penegak hukum. Kami mendorong tindak lanjut secara menyeluruh dan audit total oleh industri perbankan,” tulis PPATK dalam siaran pers itu.
Lembaga intelijen keuangan negara itu juga memperingatkan bahwa lemahnya pelaporan dan pengawasan rekening dorman menjadi celah besar yang dimanfaatkan jaringan kriminal terorganisir.
PPATK menyerukan reformasi dan audit menyeluruh atas rekening-rekening yang tak terurus agar sistem keuangan nasional tidak dijadikan sarang kejahatan tersembunyi. **
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
