Tipu-tipu Bisa Gandakan Uang Jadi Rp 1 Miliar, Dukun Palsu Dicokok Polisi

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pria paruh baya berinisial K (54) asal Desa Saradan Kecamatan Pemalang, ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku dapat gandakan uang dari Rp 13,4 juta jadi Rp 1 miliar.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, aksi penipuan itu berawal saat korban UP (45), warga Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang menceritakan kondisi anaknya yang sakit dan sering mengalami kesurupan kepada seorang temannya.

“Mendengar cerita korban, Kemudian temannya tersebut mengenalkan korban pada tersangka, yang dikenal sebagai orang pintar atau dukun yang dapat menyembuhkan orang sakit,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (2/6/2025),

Setelah mendapatkan nomor telepon tersangka dari temannya tersebut, korban mulai intensif berkomunikasi dengan tersangka.

“Meski anak dari korban belum sembuh, tersangka malah mendatangi tempat tinggal korban untuk membujuk rayu dan mengiming-imingi korban mendapatkan uang dengan cara singkat sebesar satu milyar rupiah melalui ritual,” terang Kapolres.

Termakan rayuannya, korban kemudian mau menerima tawaran tersebut dan memenuhi persyaratan yang diminta, yakni memberikan uang sebesar Rp 13.400.000 kepada tersangka.

“Setelah uang itu diberikan, tersangka menjalankan ritual di rumahnya, lalu melanjutkan ritual memendam sebuah kotak berbahan gabus sintetis atau styrofoam di sebuah pantai di Kabupaten Tegal,” kata Kapolres Pemalang.

Tersangka lalu meminta korban menunggu selama 3 bulan untuk membongkar dan membuka kotak tersebut, untuk mendapatkan uang sebesar satu milyar rupiah seperti yang dijanjikan.

“Namun setelah ritual dilaksanakan dan menunggu selama 3 bulan, kotak tersebut dalam keadaan kosong dan korban tidak mendapatkan uang seperti yang dijanjikan oleh tersangka,” jelas Kapolres Pemalang.

Setelah sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemalang Polres Pemalang, Kamis (8//5/2025) yang lalu.

“Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pemalang langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada Minggu (1/6/2025) kemarin,” kata Kapolres.

Kini, tersangka K dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dan tidak menerima tawaran yang menjanjikan penggandaan uang, harap segera laporkan setiap tindakan penipuan tersebut pada Kepolisian,” pungkas Kapolres Pemalang. (**)

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed
error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!