Pendaftaran Pemantau Pilkada Tegal Masih Sepi Peminat, Ini Syarat dan Jadwalnya
- calendar_month Kam, 5 Sep 2024


PUSKAPIK.COM, Slawi – KPU Kabupaten Tegal telah membuka pendaftaran pemantau Pilkada Tegal tahun 2024 selama 6 bulan. Namun hingga Agustus 2024, belum ada satupun yang mendaftarkan lembaganya untuk menjadi pemantau pemilu, atau masih sepi peminat.
“Sampai sejauh ini belum ada yang mendaftar. Hasil evaluasi Pemilu 2024, juga tidak ada yang mendaftar pemantau pemilih,” kata Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari di sela-sela Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 di Grand Dian Hotel Slawi, Rabu (4/9/2024).
Dia mengatakan, alasan minimnya peminat pemantau pemilih, belum diketahui penyebabnya. Namun, diakui anggaran untuk operasional pemantau pemilih tidak dialokasikan KPU. Mereka biaya sendiri untuk operasional pemantauan. KPU terus melakukan sosialisasi untuk pendaftaran pemantau pemilih sejak 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024.
“Pemantau pemilih merupakan lembaga independent sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Karena independent, maka untuk biaya dari lembaga tersebut,” ujarnya.
Dian membeberkan, KPU mengatur hal-hal terkait pemantau Pilkada di dalam PKPU Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemantau Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pelaksana pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pemantauan dapat dilakukan oleh pemantau yang meliputi lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum dalam negeri.
- Penulis: puskapik