Diciduk KPK, ADIpati Pemalang Tak “Sakti” Lagi
- calendar_month Sab, 13 Agu 2022


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Nama Adi Jumal Widodo mencuat dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
KPK menetapkan Adi Jumal Widodo sebagai satu dari enam tersangka dalam dugaan jual beli jabatan yang disutradarai Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Ada 4 Kepala Dinas/Badan di Pemalang yang sudah disangkakan sebagai penyuap.
Adi Jumal Widodo berperan sebagai pengepul uang dari para pejabat yang ingin diluluskan dan mendapat jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam seleksi yang digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Terkait teknis penyerahan uang, dilakukan melalui penyerahan tunai, lalu oleh AJW dimasukan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW.” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Jumat malam 12 Agustus 2022.
Sebelum ditetapkan tersangka, Adi Jumal Widodo bersama bupati dan 4 pejabat itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 11 Agustus 2022. Selain mereka, ada 28 orang lainnya yang turut diboyong ke Gedung Merah Putih KPK.
KPK berhasil menyita 4 barang bukti dari OTT tersebut, diantaranya uang tunai Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atasnama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk berkisar Rp 4 miliar lebih.
“Kemudian slip setoran Bank BNI atasnama AJW dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atasnama AJW yang digunakan MAW.” imbuh Firli Bahuri.
Dari mengobral jabatan itu, Mukti Agung Wibowo melalui Adi Jumal Widodo diduga sudah menerima uang dari beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 Miliar.
- Penulis: puskapik