Sengketa Tanah di Pemalang, Warga dan Petani Ancam Tempuh Jalur Hukum
- calendar_month Kam, 28 Jul 2022


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Sengketa tanah di Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang hingga kini belum terselesaikan. Warga dan petani mengancam bakal menempuh jalur hukum.
Pemerintah Desa Kaligelang, Kamis 28 Juli 2022, akhirnya menggelar musyawarah di Balai Desa untuk menyelesaikan sengketa tanah yang tepatnya berlokasi di RT 01 RW 03 Desa Kaligelang tersebut.
Kepala Desa Kaligelang, Agus Sudibyo, mengatakan, pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin menjembatani kedua pihak untuk menyelesaikan sengketa tanah ini. Namun, tak kunjung menemui titik temu.
“Hari ini kami gelar musyawarah, namun pihak yang mengklaim pemilik tanah tidak dihadirkan karena dikhawatirkan terjadi eyel-eyelan.” ungkapnya.
Musyawarah tersebut dipimpin Camat Taman, Fauzan. Warga, petani, dan pengembang proyek perumahan di sekitar lokasi tanah sengketa itu menjelaskan kronologis dan keinginan mereka di hadapan jajaran Muspika Taman.
Perwakilan warga, Edi Casmanto, menuturkan baik warga, petani, maupun pengembang proyek perumahan sepakat berencana memberikan ganti untung sebesar Rp 300 juta kepada Muchlani yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Uang sebesar Rp 300 juta tersebut merupakan kolektif warga, petani, dan pengembang proyek perumahan. Namun, hingga kini tawaran ganti untung itu belum diterima dan disetujui Muchlani.
“Kami juga mau membayar jika yang bersangkutan mampu membuktikan legalitas kepemilikannya. Karena hanya ada letter c dan letter c tanah itu atasnama Soedaryo bukan Muchlani.”
“Pegangan Pak Muchlani itu hanya secerca kwitansi pembelian. Intinya kalau Rp 300 juta tidak diterima, kita akan tempuh jalur hukum.” jelasnya.
- Penulis: puskapik