Sidang Kasus Pengeroyokan Liga 3 Askab PSSI Pemalang, Saksi Ungkap Kondisi Korban
- calendar_month Jum, 13 Mei 2022


PUSKAPIK.COM, Pemalang – Kasus pengeroyokan dalam pertandingan Liga 3 Askab PSSI Pemalang yang menewaskan Sarifudin (26) warga Desa Banjarmulya saat ini dalam proses di pengadilan.
Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Fitri Watu Paksi S.H dalam sidang di Pengadilan Negeri Pemalang, Kamis 12 Mei 2022, untuk memberikan keterangan mengenai kejadian tragis itu.
Kelima saksi yang dihadirkan yaitu dokter RSUD dr M Ashari Pemalang, dr Erma Nihlatul Mufidah, istri korban, Wati, Sekretaris PSSI Askab Pemalang, Andi, Kanit Intlekam Polsek Pemalang, Aiptu Supriyanto serta pengelola sekaligus petugas parkir Stadion Mochtar, Irun.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Samuar S.H. Keempat terdakwa mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rumah Tahanan Kelas II B Pemalang.
Empat terdakwa diantaranya Suryo, Ari Wibowo, Bagus Aji Tri Afandi, dan Kurniawan. Mereka merupakan warga Desa Kramat, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Dokter RSUD dr M Ashari Pemalang, dr Erma Nihlatul Mufidah, menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan. Ia menangani korban pasca kejadian pada Selasa 28 Desember 2021 itu.
“Waktu menangani korban, yang bu dokter lihat kondisinya bagaimana?” tanya JPU Fitri Watu Paksi.
Erma mengungkapkan, saat menangani Sarifudin, dirinya tak melihat terjadinya pendarahan maupun luka babak belur pada wajah korban (Sarifudin).
“Saya hanya lihat ada benjolan di bagian belakang telinga kanan korban. Korban memang muntah-muntah terus,” kata Erma.
Sempat dirawat di RSUD dr M Ashari Pemalang, Saripudin akhirnya dirujuk ke RSUD Tugurejo Semarang karena RSUD dr M Ashari tidak bisa melakukan pemeriksaan CT Scan terhadap korban.
- Penulis: puskapik




























