Buntut Sengketa Tanah, Akses Jalan 2 Rumah di Brebes Ditutup Tembok
- calendar_month Sel, 14 Des 2021

Dua rumah di RT 14/RW 4 Desa Janegara, Kecamatan Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah ditutup bangunan pagar. FOTO/PUSKAPIK/FAHRI LATIEF

PUSKAPIK.COM, Brebes – Dua rumah di RT 14/RW 4 Desa Janegara, Kecamatan Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah ditutup bangunan pagar. Akses keluar masuk dua rumah ini ditutup setelah ada keputusan pengadilan soal sengketa tanah.
Akses keluar masuk dua rumah itu ditutup tembok sepanjang sekitar 15 meter. Tembok ini dibangun oleh pemilik tanah, Muhtado (64) setelah putusan pengadilan memenangkannya atas sengketa melawan kerabatnya sendiri, Zaenab (70) dan Juwariyah (50).
Keterangan yang dihimpun menyebut, Muhtado dan Zaenab bersengketa soal tanah. Sebagian tanah Muhtado dibangun toko oleh Bashori, anak Zaenab. Kasus ini pun akhirnya dibawa ke meja hijau.
“Tanah saya dibangun kios oleh keluarga Zaenab. Jadi terpaksa mengambil jalur hukum,” kata Muhtado.
Kemudian, pengadilan memenangkan Muhtado dalam sengketa ini. Keputusan pengadilan ini tertuang dalam Surat PN Brebes terhadap putusan perkara nomor 2/pdt.G/2020/PN.Bbs jo nomor 295/pdt/2020/PT Smg atas bidang tanah C nomor1206.
Muhtado lalu membangun tembok sepanjang 15 meter untuk mengakhiri sengeketa tersebut. Akibat pembangunan tembok ini, pemilik rumah kesulitan untuk keluar masuk, termasuk mengeluarkan sepeda motor.
Muhtado menegaskan tetap bersikukuh melanjutkan pembangunan tembok. Selain karena tanah itu miliknya, penutupan itu sesuai putusan pengadilan. “Saya sebenarnya sebagai orang tua malu, apalagi masalah tanah. Sebab saat mediasi di pengadilan, mereka tak pernah hadir,” kata Muhtado.
Pembangunan tembok ini dikeluhkan oleh para pemilik rumah yang terdampak. Mereka mengaku tidak memiliki akses keluar masuk. “Jadi susah banget masuknya. Muka rumah ditutup tembok semua,” kata Bashori, anak Zaenab ditemui di rumahnya, Selasa, 14 Desember 2021.
- Penulis: puskapik





























