Satpol PP Sita 25.452 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal
- calendar_month Rab, 8 Des 2021

Petugas saat menyita rokok ilegal disebuah warung di Kabupaten Tegal. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Slawi – Petugas Gabungan Satpol PP Kabupaten Tegal, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng, dan Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan 25.452 batang rokok ilegal saat menggelar operasi gabungan dengan sasaran cukai ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi mengatakan, operasi diawali dengan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal pada, Jumat, 3 Desember 2021 lalu. Tujuannya mendata dan mengumpulkan informasi tentang barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Dukuhwaru, Pagerbarang, Balapulang, dan Margasari.
“Berdasarkan temuan dan informasi yang didapat, kemudian tim menentukan titik lokasi giat Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal,” Kata Supriyadi melalui pers rilis, Rabu, 8 Desember 2021.
Selanjutnya, kata Supriyadi, pada Senin siang, 6 Desember 2021, Tim Gabungan menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kenai Cukai Ilegal dipimpin Kasi Penindakan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Eko Maryanto.
Tim gabungan yang terlibat operasi yakni Satpol PP Provinsi Jateng 3 orang, Biro Perekonomian Setda Provinsi Jateng 1 orang, personel Bea Cukai Pabean C Tegal 4 orang, dan personel dari Satpol PP Kabupaten Tegal 15 orang. “Sasarannya warung atau toko di Desa Slarang Lor Kecamatan Dukuhwaru, Desa Jatiwangi Kecamatan Pagerbarang dan Desa Kalisalak Kecamatan Margasari,” katanya.
Ditambahkan Supriyadi, dari hasil operasi gabungan tim berhasil mengamankan 25.452 batang rokok ilegal dari berbagai merek di sejumlah lokasi. Di Desa Slaranglor, Kecamatan Dukuhwaru tim berhasil menemukan rokok ilegal sebanyak 3.180 batang yang terdiri dari rokok RQ Pro Rizquna sebanyak 1.740 batang, rokok SBR (Sumber Baru) sebanyak 1.440 batang.
- Penulis: puskapik