Camat di Tegal Langgar Prokes, 4 Dicopot dan 9 Lainnya Dirotasi
- calendar_month Jum, 20 Agu 2021

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Administrator di ruang Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal, Jumat siang, 20 Agustus 2021 oleh Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono yang mewakili Bupati Tegal Umi Azizah. FOTO/PUSKAPIK/SAKTI RAMADHAN

PUSKAPIK.COM, Slawi – Sebanyak 13 Camat di Kabupaten Tegal dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa teguran tertulis oleh Bupati Tegal Umi Azizah. Saksi tersebut sebagai buntut pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para Camat di Kantor Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada 24 Juli 2021 lalu.
Dari 13 Camat yang disanksi tersebut, 4 di antaranya dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke lain bagian. Sedangkan para Camat lainnya dirotasi. Keempat Camat yang dicopot adalah Camat Lebaksiu, Camat Talang, Camat Slawi, dan Camat Bumijawa.
Mutasi dan rotasi jabatan Camat dilakukan dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Jandi Jabatan Pejabat Administrator di ruang Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal, Jumat siang, 20 Agustus 2021 oleh Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono yang mewakili Bupati Tegal Umi Azizah.
Joko membenarkan, acara tersebut ada kaitannya dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para Camat. Saksi dijatuhkan setelah Pemerintah Kabupaten Tegal menerima limpahan kasus dari Polres Tegal, yang tidak menemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan para Camat.
“Jujur saja ada kaitannya. Ini adalah tahapan kita dari Ibu Bupati untuk melaksanakan tahapan-tahapan yang kita lakukan,” kata Joko.
Ia menjelaskan, tahapan yang telah ditempuh sehubungan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) para Camat yang sempat viral, adalah penegakan peraturan Perdan dan Perbub terkait dengan prokes Covid-19, kemudian tahapan penyelidikan dari Polres Tegal apakah ada unsur tindak pidana atau tidak.
- Penulis: puskapik