PPKM Level 4 Diperpanjang, Pedagang dan Pembeli Pasar Pepedan Tegal Kompak Terapkan Prokes
- calendar_month Sel, 3 Agu 2021

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal, Suspriyanti didampingi Gugus Tugas Covid-19 Pasar Pepedan, Andri saat melakukan sidak di Pasar Pepedan, Selasa, 3 Agustus 2021. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Seluruh pasar tradisional di Kabupaten Tegal diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Aturan ini menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan, saat menyampaikan perpanjangan PPKM Level 4, Selasa, 2 Juli 2021.
UPTD Pasar Pepedan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten telah menerapkan aturan tersebut. Seluruh pedagangnya kompak memakai masker saat melayani pembeli. Pedagang yang berusia muda hingga lansia patuh pada protokol kesehatan.
Tak hanya pedagang, para pembeli pun diwajibkan memakai masker dan dites suhu badannya sebelum memasuki pasar. Para pedagang juga berani menegur atau mengingatkan pembeli yang lalai tidak memakai masker.
“Kalau ada pembeli yang tidak memakai masker saya ingatkan baik-baik. Ya ini kan demi kita semua agar seger bebas dari pandemi Covid-19,” kata Dewi, salah satu pedagang cabe.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal, Suspriyanti mengaku selalu menerapkan aturan dari pemerintah pusat tentang PPKM Darurat dan Level 3. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pedagang pasar tradisional di Kabupaten Tegal untuk menerapkan protokol kesehatan. Memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
“Pintu masuk pasar hanya satu yang dibuka. Lainnya ditutup. Tujuannya supaya kita bisa mengontrol berapa orang yang masuk pasar. Karena jumlahnya dibatasi maksimal 50%,” kata Suspriyanti saat berkunjung ke Pasar Pepedan, Kecamatan Dukuhturi, Selasa pagi, 3 Agustus 2021.
- Penulis: puskapik