Karang Taruna Gondang Pemalang Merasa Dikriminalisasi Pasca Suarakan Tolak Togel
- calendar_month Sen, 3 Mei 2021

Ketua Karang Taruna Putera Seketi, Desa Gondang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Warsito (tengah) didampingi anggota, serta Ketua AMPP, Siswanto dalam konferensi pers di salah satu Kedai di Jalan Raya Desa Sokawangi, Taman, Pemalang, Senin, 3 Mei 2021. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pengurus Karang Taruna Putera Seketi, Desa Gondang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang merasa dikriminalisasi atas dugaan penggelapan uang retribusi parkir Pasar Gondang, dalam kurun waktu 2018-2021. Mereka menduga pelaporan ke Polres Pemalang sebagai buntut dari aksi penolakan togel yang gencar dilakukan.
Ketua Karang Taruna Putera Seketi, Warsito menuturkan, pengurus dilaporkan NS, warga Desa Gondang, dengan dugaan tindak pidana Pasal 372 KUHP. Sejumlah pengurus karang taruna bahkan sudah dipanggil Unit IV Reskrim Polres Pemalang untuk dimintai klarifikasi.
“Kita pertanyakan, apa dasarnya NS melaporkan saya dan kawan-kawan karang taruna dengan dugaan penggelapan,” kata Warsito dalam konferensi pers di salah satu kedai di Jalan Raya Desa Sokawangi, Taman, Pemalang, Senin, 3 Mei 2021.
Dijelaskan, Karang Taruna Putera Seketi mengelola retribusi parkir Pasar Gondang didasarkan kesepakatan bersama Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan seluruh pemuda pada 18 Januari 2018.
“Apakah NS dirugikan? dan nominalnya berapa yang mereka tahu tentang karang taruna. Jadi di sini sangat benar-benar ada dugaan kriminalisasi kepada kita,” kata Warsito.
Menurutnya, selama ini hasil retribusi parkir Pasar Gondang direalisasikan untuk kegiatan sosial. Seperti perbaikan lapangan, santunan anak yatim, pengajian umum, pengadaan tong sampah untuk warga, dan banyak lagi.
“Dan itu semua anggaran dari tahun 2018 sampai 2020, itu semua kita kemas secara rapi di LPJ. Jadi kalau ada pelaporan dugaan penggelapan, itu penggelapan yang mana?,” ujar Warsito.
- Penulis: puskapik