Gerebek Gudang Palawija, Polres Blora Amankan 14 Ton Lebih Pupuk Ilegal
- calendar_month Kam, 11 Feb 2021

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, memberikan keterangan kepada wartawan usai penggerebekan Pupuk Ilegal, Rabu siang, 10 Februari 2021. FOTO/PUSKAPIK/IST

PUSKAPIK.COM, Blora – Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, Jawa Tengah berhasil mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi, dalam penggerebekan sebuah Gudang Palawija di Desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora, Rabu siang, 10 Februari 2021.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari laporan warga, di mana ada aktivitas yang mencurigakan di gudang palawija diduga dijadikan lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi.
“Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk yang terdiri dari 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea, total 14,95 ton,” kata Wiraga Dimas.
Pupuk bersubsidi tersebut, lanjut Wiraga, didapatkan dari wilayah Jawa Timur, dan dalam penjualannya di pasaran dijual dengan harga di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Adapun dalam penggerebekan tersebut kami menetapkan satu orang tersangka berinisial N, (50), warga desa Gabusan, Kecamatan Jati kabupaten Blora, selaku pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut,” kata Wiraga
Kapolres menambahkan pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar seminggu lamanya. Bahkan, sejumlah petani telah membeli pupuk pupuk tersebut. “Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan,” kata alumnus Akpol 2002 itu.
Wiraga menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Penulis: puskapik




























