Besok dan Lusa, Seluruh Tempat Wisata di Tegal Tutup
- calendar_month Jum, 5 Feb 2021

Bupati Tegal Umi Azizah saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan Taman Wisata Edukasi Rodjo Tater, Desa Bogares, Kecamatan Pangkah.FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Seluruh tempat rekreasi dan destinasi wisata di Kabupaten Tegal baik itu yang dikelola pemerintah daerah, swasta, pemerintah desa, Pokdarwis maupun BUMDes ditutup selama dua hari, Sabtu, 6-7Februari 2021.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B.0157 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Pemkab Tegal juga meniadakan acara car free day dan menutup akses jalan menuju Alun-alun Hanggawana Slawi serta menutup sejumlah ruang terbuka publik seperti Alun-alun Rumah Dinas Bupati, Taman Rakyat Slawi Ayu, Taman Bungah, Taman Poci, GBN Procot, kawasan GOR Trisanja dan Trasa Coworking Space untuk aktifitas masyarakat.
Sebelumnya, terdapat rancangan Surat Edaran Bupati Tegal mengenai Gerakan Jateng di Rumah Saja yang belum disesuaikan namun sudah telanjur beredar luas di grup pesan percakapan.
Menanggapi itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tegal Sri Yuniati, mengatakan, jika surat tersebut tidak berlaku. Surat edaran yang benar dan berlaku adalah yang ditandatangani Bupati Tegal tanggal 5 Februari 2021.
“Kami sampaikan bahwa rancangan Surat Edaran Bupati Tegal mengenai gerakan Jateng di Rumah Saja yang ditandatangani 4 Februari 2021 itu masih terdapat kekeliruan. Sehingga kami informasikan kepada masyarakat yang berlaku adalah surat edaran yang ditandatangani tanggal 5 Februari ini sebagai acuannya,” jelas Yuni.
- Penulis: puskapik