Kepala Desa Tidak Diberi Ijin Cuti Kampanye
- calendar_month Rab, 20 Mar 2019


PEMALANG (PuskAPIK) – “Saya tidak akan mengijinkan kepala desa mengajukan cuti,” tegas bupati Pemalang, H.Junaedi.
Penegasan tersebut oleh bupati dikarenakan adanya beberapa kepala desa, baik secara lesan, surat maupun WA menyampaikan ijin cuti dalam rangka kampanye pemilu istrinya yang menjadi caleg salah satu parpol. Sesuai undang undang yang ada, kepala desa hanya diperbolehkan untuk mengajukan cuti terhadap hal yang dianggap penting, seperti naik haji, umroh dan kegiatan penting lainnya.
Penegasan disampaikan saat bupati Pemalang memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Pemalang Triwulan I Tahun 2019 di Pendopo kabupaten, Rabu (20/3).
Rakor dihadiri oleh Dirkrimsus Polda Jateng dan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Pemalang sebagai narasumber, juga para kepala OPD, Forkopimda, para Camat dan tamu undangan lainnya.
Bupati Pemalang dalam point-point pengarahanya menyampaikan bahwa, kepala desa untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban APB Desa 2018 dan menyusun LPP, LKPP maupun ILPP Desa TA 2018.
“Sekalipun kades baru itu menjabat pada Desember akhir, laporan ya harus tetap dibuat. Untuk permasalahan pengadaan perangkat desa, akan dilakukan setelah pelaksanaan pemilu 2019 dan direncanakan dalam 2 periode yakni pada bulan Mei dan Oktober 2019,” ungkap bupati.
Terkait Dana Desa (DD), bupati menyampaikan bahwa pagu Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp. 301.814.036.000, alokasi tahap 1 sebesar Rp. 60.362.807.200. Artinya, baru terserap 68.89%, dan masih ada 66 desa yang belum mengajukan pencairan anggaran.
- Penulis: puskapik




























