Dindikbud Pemalang Pastikan Perubahan Nama Ijazah Cawabup Eko Priyono Sah

FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemalang, memastikan, pihaknya telah bertindak sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait permohonan perubahan penulisan nama pada ijazah calon Wakil Bupati Pemalang, Eko Priyono. Sehingga pihaknya tidak punya masalah dengan lembaga apapun dan manapun. Itu terungkap dalam audiensi LSM Jaringan Transparansi Masyarakat (Jatramas) Pemalang, Kamis pagi, 3 Desember 2020.

Jatramas mempertanyakan kejelasan dari STTB SMP Eko Priyono yang namanya dirubah dari Eko Priono menjadi Eko Priyono yang didasari oleh surat perubahan yang dibuat oleh Dindikbud Pemalang.

“Kalau berdasarkan cek fisik STTB SD Temuireng dan akta kelahiran yang bersangkutan seharusnya Eko Priyono bukan Eko Priono,” ungkap Suripto, perwakilan dari Jatramas.

Menanggapi hal ini, Kepala Dindikbud Pemalang, Mualip, menjelaskan pengajuan soal permintaan penggantian nama pada ijazah salah satu warga atas nama EPY memang dibenarkan.

“Memang benar tepatnya di Februari 2020 ada pengajuan oleh yang bersangkutan soal permohonan pengajuan perubahan nama pada ijazah dikarenakan kesalahan penulisan. Dengan membawa dokumen pendukung berupa surat kehilangan dari kepolisian, KTP, akta kelahiran, dan KK. Lalu kami segera membentuk tim yang diketuai oleh Sekdin dengan melibatkan Kabid dinas Pendidikan Dasar, melakukan verifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Mualip, yang dilakukan saat itu berusaha mencari jejak kebenaran dokumen termasuk menghadirkan saksi guna memperoleh keterangan dan sebagainya.

“Sebelumnya kami tidak tahu nantinya surat itu digunakan untuk apa. Yang jelas dinas sudah bekerja secara profesional. Terkait dengan surat perubahan nama pada ijazah atas nama EP menjadi EPY kami berdasarkan Permendikbud no 29 tahun 2014. Di mana kami diberi kewenangan untuk membuat surat perubahan nama kepada sekolah yang sudah tidak operasional atau tutup,” ungkapnya.

Dalam Permendikbud tersebut disebutkan, kepala dinas pendidikan dapat menandatangani surat perubahan nama ijazah dengan dokumen-dokumen pendukung yang ada.

“Dokumen itu salah satunya Ijazah SD Temuireng, lalu akta kelahiran dimana yang bersangkutan sudah menggunakan nama EPY (Eko Priyono) atas dasar dokumen itulah yang kami meyakini kebenarannya, maka kami menandatangani surat perubahan itu,” kata Mualip.

Mualip juga membantah jika ada tekanan secara politis dalam pembuatan surat perubahan nama tersebut. Dia mengaku memang kemudian ada lembaga lain menggunakan hal tersebut sebagai bahan verifikasi faktual.

“Kami diundang hari Rabu, tanggal 2 September 2020 oleh KPU untuk melalukan verifikasi faktual terkait dokumen yang kami terbitkan. Terkait kebsahan dan tidak absahnya dokumen yang di luar kewenangan kami, sampai saat ini tidak ada satupun lembaga yang berwenang mengundang kami untuk tindak lanjut berikutnya. Artinya sampai hari ini, surat yang kami buat belum ada masalah, “jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, surat keterangan kesalahan penulisan nama pada ijazah atas nama Eko Priyono ditandatangani oleh Kepala Dindikbud tertanggal 10 Maret 2020.

Atas penjelasan ini, Jatramas mengaku hanya ingin memberikan wacana penerang bagi masyarakat, dan semuanya sudah terjawab oleh kepala dinas Dindikbud pada audiensi pada hari ini.

“Tadi dari dinas menyatakan sudah melakukan pekerjaan secara profesional, dan kamipun menanyakan hal itu juga secara profesional, ” tutup Suripto.

Diberitakan sebelumnya, LSM Jaringan Transparansi Masyarakat Indonesia (Jatramas) Pemalang, melaporkan dugaan maladministrasi calon Wakil Bupati Pemalang nomor urut 01, Eko Priyono, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan itu diserahkan oleh Ketua Jatramas Pemalang, M Taufik, didampingi divisi penggalangan Jaringan Tim Agung-Mansur (AMAN), dan diterima staff KPU Pemalang, Senin 30 November 2020.

Kepada awak media, M Taufik menyampaikan, laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Cawabup Eko Priyono itu, adalah hasil penelusuran Jatramas pada tanggal 16 November 2020, di SMA Negeri 52 Jakarta

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!