PUSKAPIK.COM, Pemalang- Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pemalang mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020 resmi diberlakukan. Mereka akan membahas 6 Raperda yang sudah siap sementara 2 Perda lainnya menunggu harmonisasi dan dan singkronisasi oleh Kakanwil Kemenkumham dan wilayah hukum propinsi.
Ketua Pansus II, DPRD Kabupaten Pemalang Mukhamad Safi’i, Senin 12 Oktober 2020 mengatakan, 6 Raperda tersebut rencananya akan mulai dibahas besok, 13 Oktober melalui 4 Pansus dengan bidang pembahasan Perda masing-masing.
Untuk mengawali pembahasan tersebut, empat pansus akan melakukan konsulidasi bersama mengenai 6 Raperda yang akan dibahas di antaranya pertama Perda Pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, kedua, Perda Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka usaha dimana dalam Perda tersebut nantinya akan merubah sistem dan cara kerja.
Perda ketiga tentang penanaman modal, Perda ini nantinya akan membuka peluang bagi investor untuk penanaman modal dengan sistem yang baru.Perda keempat soal peternakan dan kesehatan hewan, Perda kelima Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
“Untuk Perda SOTK akan ada perubahan pada Dinas Kesehatan dari tipe A ke tipe B, sementara untuk RSUD berharap bisa berubah menjadi tipe B ke tipe A, yang mana RSUD akan berdiri sendiri hanya saja pelaporan keuangan tetap kepada Dinkes,” kata Saf’ii.
Sementara itu untuk Perda keenam menurut Safi’i yang juga anggota fraksi PPP DPRD itu yaitu tentang pencabutan lembaga kemasyarakatan kelurahan. Namun ada dua Raperda yang masih dalam proses singkronisasi oleh Kakanwil Kemenkumham dan wilayah hukum propinsi.
Di antaranya Raperda Soal pemindahan ibukota Kecamatan Bodeh dan Raperda soal pencegahan dan penaggulangan penyakit. Dalam Raperda itu nantinya akan dibahas tidak hanya penanganan dan pencegahan Covid-19, tetapi pencegahan penyakit yang lain sehingga akan mempermudah untuk pendisiplinan kepada masyarakat.
Susunan pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pemalang mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020 telah diatur melalui surat keputusan DPRD nomor 14 tahun 2020.
Adapun susunan Pansus terbagi menjadi 4, untuk Pansus I dipimpin oleh Noor Rosadi dari fraksi PKB, Pansus II dipimpin Mukhamad Safi’i dari fraksi PPP, Pansus III dipimpin Rinaldi Firdaus Kautsar dan Pansus IV dipimpin oleh Budi Hemanto dari Fraksi PDI Perjuangan.
Penulis : Dedi Muhsoni
Editor : Amin Nurrokhman
Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :
