KPU Pemalang Sosialisasi Pilkada kepada Pemilih Disabilitas
- calendar_month Rab, 7 Okt 2020

Sosialisasi Pilkada 2020 oleh Relawan Demokrasi,KPU Pemalang, di Panti Penyandang Tuna Netra Distarasta, beberapa waktu lalu.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Seluruh warga masyarakat Kabupaten Pemalang yang memenuhi syarat sebagai pemilih, akan mendapat hak yang sama dalam menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020, termasuk penyandang disabilitas.
Dikatakan Aida Yunirahmawati, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Data dan Informasi, jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Pemalang pada Pilpres 2019 lalu, sekitar 1.500 orang.
“Jumlah pemilih disabilitas di Pilkada 2020 masih kita rekapkan lagi, karena pemilu Pilpres kemarin di berita acaranya muncul, tapi yang sekarang tidak muncul. Bukan dianggap tidak ada, tapi itu tidak dimunculkan di berita acara,†kata Aida, Rabu 7 Oktober 2020.
Lebih lanjut Aida menerangkan, khusus untuk penyandang disabilitas, KPU akan menyediakan alat bantu di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), contohnya surat suara khusus (template braille) bagi penyandang tuna netra.
“Kalau tuna daksa, misalnya pendampingan, ya berarti ada surat, kalau yang dulu. Kalau yang sekarang saya belum tau regulasinya, tapi yang seperti itu biasanya ada pendampingan dan surat keterangannya,†jelas Aida.
Lebih lanjut, Aida menerangkan, mengenai sosialisasi Pilkada 2020 kepada seluruh lapisan masyarakat, itu adalah kewajiban KPU. Aida menyebut, pemilih disabilitas juga patut diperhitungkan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) dalam upaya mendulang suara.
“Misal 1% saja dari daftar pemilih kita, kan berarti banyak. Banyak itu kan berarti menjadi konsumsi peserta, nah itu terserah peserta mau sosialisasi (kampanye) seperti apa,†terang Aida.
- Penulis: puskapik