Mansur Hidayat Mundur dari BUMN untuk Nyawabup Pilkada Pemalang

Harun Gunawan, Komisioner KPU Pemalang Divisi Teknis Penyelenggara.FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Selain Agus Sukoco yang menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Pemalang 25 September lalu, ternyata dari kesekian calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pilkada Pemalang 2020, ada nama Mansur Hidayat yang juga mundur dari jabatan sebelumnya di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu disampaikan Komisioner KPU divisi teknis penyelenggara, Harun Gunawan di kantornya, Selasa 29 September 2020.

“Berdasarkan Peraturan KPU, memang jika ada calon bupati atau wakil bupati yang menjadi pejabat negara, Polisi, ASN, atau pejabat BUMN, harus mengundurkan diri. Minimal 3 hari setelah penetapan, Pak Mansur ini juga sudah menyerahkan surat pengajuan proses pengunduran diri sejak awal mendaftarkan diri ke KPU, ” ujarnya.

Menurut Harun, dalam surat pengajuan pengunduran diri wakil dari Mukti Agung yang diusung PPP-Gerindra, tercatat sebagai karyawan PT Hutama Karya salah satu BUMN yang bergerak di bidang kontraktor proyek infrastruktur.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru tentang pengunduran diri calon bupati dan wakil bupati sebagai pejabat BUMN atau BUMD tertuang pada Pasal 4 huruf v, yakni ‘Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon’.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor : Amin Nurrokhman

Berita Lainnya di SMPANTURA.NEWS :

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!