Semua Bapaslon Pilkada Pemalang Belum Penuhi Syarat
- calendar_month Sen, 14 Sep 2020

Rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian dokumen syarat Bapaslon Pilkada Pemalang di Kantor KPU Pemalang, Senin 14 September 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah melakukan penelitian dokumen syarat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada Pemalang, sejak 6 sampai 12 September 2020 kemarin, Senin 14 September 2020 hari ini KPU Pemalang menyampaikan hasil penelitian tersebut melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU Pemalang.
Mustaghfirin, Ketua KPU Pemalang menyampaikan, ada syarat yang belum terpenuhi. Bapaslon diimbau untuk segera memperbaiki dokumen tersebut. Masa perbaikan dokumen dibuka sejak tanggal 14 sampai dengan 16 September 2020.
“Mulai hari ini, tanggal 14 dan 15, itu kita akan layani mulai jam 08.00 sampai dengan jam 16.00 WIB. Dan di tanggal 16 September 2020, kita mulai pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIB,†kata Mustaghfirin.
Dalam rapat pleno terbuka itu, hasil penelitian dokumen syarat Bapaslon Pilkada disampaikan Harun Gunawan, Komisioner KPU Pemalang, Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Hasil penelitian menyebutkan, semua Bapaslon Pilkada Pemalang dinyatakan belum memenuhi syarat dan wajib melakukan perbaikan. Syarat yang tidak terpenuhi dari masing-masing bapaslon pun bervariasi, di antaranya ada ijazah yang belum dilegalisir, kemudian ada juga yang sudah dilegalisir tapi belum distempel dari lembaga atau sekolah tinggi yang bersangkutan.
“Kemudian yang lainnya juga terkait dengan kesalahan menulis, yang seharusnya Salatiga, tertulis Pemalang, itu administrasi. Kemudian ada dokumen surat keterangan yang belum sesuai dengan Permendikbud nomor 29 tahun 2014,†tutur Harun Gunawan kepada awak media, seusai acara.
- Penulis: puskapik