Langgar Protokol Kesehatan, Puluhan Pedagang Pasar Kena Tegur Bupati Tegal
- calendar_month Sel, 11 Agu 2020

FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah beserta anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal melakukan giat operasi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di sejumlah pasar tradisional, Selasa 11 Agustus 2020.
Di lingkungan pasar, Umi mendapati banyak terjadi pelanggaran, terutama pedagang dan pembeli yang tidak mengenakan masker.
“Mereka yang kedapatan melanggar langsung kita kenai sanksi hukuman disiplin secara terukur,†kata Umi saat berada di Pasar Pepedan.
Sanksi hukuman disiplin tersebut, kata Umi, telah diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Sanksinya mulai dari yang terendah adalah teguran lisan, menyanyikan lagu nasional atau melafalkan sila Pancasila hingga sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar.
Akan tetapi, banyak pelanggar yang saat harus dijatuhi hukuman disiplin membersihkan lingkungan pasar lebih memilih push up. Menurut para pelanggar, hukuman fisik dengan berolahraga tersebut dinilai lebih ringan, mudah dan cepat.
“Pada giat operasi kali ini, pelanggaran protokol kesehatan lebih didominasi pengunjung pasar. Sementara pedagang sudah lebih displin mengikuti aturan yang ada, meski masih juga kita jumpai pedagang yang tidak mengenakan maskernya, padahal ada tapi hanya dikalungkan,†kata Umi.
Tak hanya masuk los di dalam pasar, melalui pengeras suara, Umi mengingatkan para pedagang dan pengunjung agar menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan di pasar.
- Penulis: puskapik